Kee Safety Kee Safety adalah pemasok terkemuka global untuk produk, layanan, dan pelatihan di bidang perlindungan bahaya jatuh dan keamanan akses.

You are visiting the Indonesia Kee Safety website from United States. Would you like to go to the United States site?

Yes, take me to United States site
No, keep me on the Indonesia site
  • Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Ketentuan Penjualan KEE SAFETY SINGAPORE PTE LIMITED

 

Dalam beberapa ketentuan penjualan ini (“Ketentuan”), kecuali jika dinyatakan lain dalam konteksnya:

"Pemasok" berarti Kee Safety Singapore Pte Limited yang berkantor pusat di 38 Ang Mo Kio Industrial Park 2, #01-03, Singapore 569511;

"Pembeli" berarti perusahaan, firma, badan atau individu yang membeli Barang dan/atau Jasa;

"Barang" berarti barang yang ditetapkan dalam Pesanan yang harus dipasok oleh Pemasok sesuai dengan Ketentuan ini;

"Ketentuan Pemasangan" berarti ketentuan perdagangan tambahan dari Pemasok dalam hubungan dengan Jasa pemasangan sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu oleh Pemasok dan tidak ditetapkan dalam Ketentuan ini;

"Hak atas Kekayaan Intelektual"meliputi paten, penemuan, pengetahuan teknis, rahasia dagang, dan informasi rahasia lainnya, desain terdaftar, hak cipta, hak basis data, hak desain, hak-hak yang memberikan perlindungan setara dengan hak cipta, hak basis data, dan hak desain, hak topografi semikonduktor, merek dagang, merek jasa, logo, nama domain, nama usaha, nama dagang, hak moral, dan semua pendaftaran atau permohonan untuk mendaftar butir-butir yang disebutkan sebelumnya, hak yang bersifat seperti butir yang disebutkan sebelumnya di negara atau yurisdiksi mana pun, hak yang bersifat seperti hak persaingan tidak sehat, serta hak untuk menuntut tindakan peniruan merek;

"Pesanan" berarti pesanan pembelian untuk Barang dan/atau Jasa yang diterbitkan oleh Pembeli kepada Pemasok;

"Jasa" berarti pekerjaan dan/atau jasa atau salah satu dari keduanya yang akan dilakukan oleh Pemasok untuk Pembeli sesuai dengan Pesanan.

 

1. UMUM

1.1 Berbagai Ketentuan ini harus dimasukkan ke dalam setiap kontrak ("Kontrak") untuk pasokan Barang dan/atau Jasa oleh Pemasok. Kontrak sendiri akan tunduk pada berbagai Ketentuan ini (bersama dengan Ketentuan Pemasangan jika Jasa pemasangan dipasok). Semua syarat dan ketentuan yang muncul atau disebutkan dalam Pesanan atau yang ditetapkan oleh Pembeli tidak akan berlaku.

1.2 Pesanan hanya akan dianggap sudah diterima oleh Pemasok apabila ada pengakuan tertulis tentang pesanan tersebut yang dibuat oleh Pemasok atau (jika lebih awal) Pemasok mengirimkan Barang dan/atau memulai penyediaan Jasa kepada Pembeli.

1.3 Setiap variasi Kontrak harus dengan tegas disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan Pemasok yang sah.

1.4 Setiap deskripsi yang terdapat dalam katalog, sampel, daftar harga, atau materi periklanan lainnya dari Pemasok dimaksudkan hanya untuk memberikan gambaran umum tentang Barang atau Jasa dari Pemasok dan tidak akan membentuk pernyataan atau menjadi bagian dari Kontrak.

1.5 Setiap penawaran yang dikeluarkan oleh Pemasok dapat diubah atau ditarik kembali kapan saja sebelum terbentuknya kontrak yang ditandatangani dengan merujuk pada penawaran tersebut.

1.6 Apabila Barang akan dipasok dari stok, pasokan tersebut tergantung ketersediaan stok pada tanggal pengiriman.

 

 

2. SPESIFIKASI, PESANAN NONSTANDAR, PERUBAHAN

2.1 Jika Barang dan/atau Jasa dipasok menurut spesifikasi Pembeli ("Spesifikasi"), Pembeli sepenuhnya bertanggung jawab atas Spesifikasi dan memastikan bahwa spesifikasi tersebut sesuai dan akurat.

2.2 Pemasok berhak melakukan perubahan pada Spesifikasi Barang apabila harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan undang-undang atau Uni Eropa yang berlaku.

2.3 Pembeli bertanggung jawab untuk menyediakan Spesifikasi dan segala informasi yang diperlukan terkait dengan Barang dan/atau Jasa dalam waktu yang cukup agar Pemasok dapat melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuannya.

2.4 Sebelum pengiriman, pemasok berhak atas kebijaksanaannya untuk mengganti Barang yang diuraikan dalam Pesanan dengan barang yang serupa dan dari sumber yang sama atau sumber lainnya, atau melakukan modifikasi atau perubahan terhadap Barang, asalkan:

2.4.1 jika Barang diganti, barang pengganti yang dipasok harus memiliki kualitas atau kinerja yang setara atau lebih baik dari Barang yang digantikan;

2.4.2 jika Barang dimodifikasi dan diubah, modifikasi atau perubahan pada Barang tersebut tidak boleh secara materiel memengaruhi kualitas atau kinerjanya.

 

 

3. PEMBATALAN ATAU VARIASI PESANAN

Kontrak tidak boleh dibatalkan, ditangguhkan, atau diubah oleh Pembeli kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pemasok dan dengan syarat bahwa Pembeli akan memberi ganti rugi sepenuhnya kepada Pemasok atas semua kerugian (termasuk kehilangan keuntungan), biaya (termasuk biaya semua tenaga kerja dan bahan yang digunakan), kerusakan, tagihan, dan pengeluaran yang ditanggung oleh Pemasok sebagai akibat dari pembatalan, penangguhan, atau perubahan.

 

4. PENGEMASAN

4.1 Pengemasan Barang akan menjadi kebijaksanaan Pemasok yang berhak untuk mengemas Barang dengan cara, bahan, dan dalam jumlah yang dianggap sesuai menurut kebijaksanaan mutlaknya, kecuali jika instruksi pengemasan yang terperinci diberikan oleh Pembeli dan disepakati secara tertulis oleh Pemasok sebelum menyepakati harga Barang.


4.2 Kecuali ditentukan lain, kotak kemasan dan bahan kemasan akan dikenakan biaya tambahan, tetapi jika dinyatakan akan dikembalikan, biaya akan dikreditkan secara penuh pada pengembalian kemasan ke lokasi kerja Pemasok dengan biaya pengiriman yang sudah dibayarkan dan dalam kondisi baik, dalam waktu satu bulan setelah diterima oleh Pembeli. Apabila tidak dikembalikan, Pembeli akan membuang semua kemasan sesuai dengan semua peraturan (baik menurut undang-undang atau bukan) yang terkait dengan perlindungan lingkungan.

4.3 Pemasok menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan, apabila diperlukan, kesesuaian pengemasan sebelum pengiriman, tetapi Pemasok tidak akan menerima klaim atas barang yang pecah atau rusak dalam perjalanan atas dasar dugaan ketidaksesuaian pengemasan.

 

 

5. HARGA

5.1 Semua harga harus sesuai dengan yang dinyatakan oleh Pemasok. Setiap penerimaan Pembeli atas penawaran yang diberikan oleh Pemasok merupakan Pesanan.

5.2 Kecuali jika dinyatakan lain dalam syarat-syarat penawaran atau dalam daftar harga Pemasok dan kecuali disepakati secara tertulis antara Pembeli dan Pemasok, semua harga diberikan oleh Pemasok atas dasar ex works (barang masih di lokasi Pemasok), dan apabila Pemasok setuju untuk mengirimkan Barang ke tempat lain selain lokasi Pemasok, Pembeli bertanggung jawab untuk membayar biaya untuk pengangkutan, pengemasan, asuransi, dan biaya tambahan lainnya.

5.3 Pemasok berhak untuk menaikkan harga Barang dan/atau Jasa, melalui pemberitahuan kepada Pembeli sebelum pengiriman, guna mencerminkan setiap peningkatan biaya yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Pemasok, perubahan tanggal pengiriman, jumlah, atau spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang diminta oleh Pembeli, atau setiap keterlambatan yang disebabkan oleh instruksi Pembeli atau ketidakmampuan Pembeli memberikan informasi atau instruksi yang memadai kepada Pemasok.

5.4 Pemasok berhak menerbitkan faktur kepada Pembeli untuk barang atau jasa tambahan yang secara wajar dibutuhkan dalam rangka penyediaan Jasa.

5.5 Apabila harga Barang atau Jasa diubah sesuai dengan Ketentuan 5.3 atau 5.4, harga yang telah diubah akan mengikat kedua belah pihak.

5.6 Setiap biaya terkait pajak pertambahan nilai dan pajak atau bea lainnya yang terkait dengan pembuatan, pengangkutan, ekspor, impor, penjualan, atau pengiriman Barang atau pelaksanaan Jasa (baik yang awalnya dibebankan pada atau dapat dibayarkan oleh Pemasok atau Pembeli) akan ditambahkan ke harga Barang atau Jasa.

5.7 Penawaran dalam mata uang selain Dolar AS atau Dirham Uni Emirat Arab didasarkan pada nilai tukar pada saat penawaran, dan kecuali jika dinyatakan lain, harga dapat direvisi naik atau turun jika terdapat perbedaan dengan nilai tukar yang berlaku pada tanggal faktur.

5.8 Pemasok berhak untuk mengenakan, selain harga Barang atau Jasa, biaya pesanan kecil sebagaimana berlaku dari waktu ke waktu.

5.9 Pemasok, dengan kebijaksanaan mutlaknya, dapat memberikan diskon dari harga yang tercantum untuk Barang, dengan ketentuan bahwa pembayaran diterima oleh Pemasok sebelum tanggal jatuh tempo dan Pemasok berhak untuk membatalkan fasilitas diskon tersebut sesuai dengan kebijaksanaan mutlaknya.

 

 

6. SYARAT PEMBAYARAN

6.1 Dengan tunduk pada persyaratan khusus yang disepakati secara tertulis antara Pemasok dan Pembeli, tanggung jawab pembayaran akan timbul sesuai dengan Barang yang dipasok pada saat pengiriman dan Jasa yang disediakan setelah penyelesaiannya. Pemasok berhak menerbitkan faktur kepada Pembeli sesuai dengan harga Barang dan/atau Jasa pada saat kapan pun setelah pengiriman Barang atau penyelesaian Jasa, kecuali jika:

6.1.1 dalam hal Barang, akan diambil oleh Pembeli dan apabila karena kesalahannya sendiri, Pembeli gagal melakukan pengiriman Barang, maka dalam kejadian ini, Pemasok berhak untuk menerbitkan faktur kepada Pembeli setiap saat setelah Pemasok memberitahukan kepada Pembeli bahwa Barang
siap untuk diambil atau (sesuai keadaan) Pemasok telah mengupayakan pengiriman Barang dan Pemasok berhak untuk mengenakan biaya kepada Pembeli untuk penyimpanan, asuransi, dan biaya lainnya yang secara wajar dikeluarkan atau diterima oleh Pemasok sebagai akibat dari kegagalan tersebut, tetapi Pemasok tidak diwajibkan untuk mengambil tindakan apa pun untuk menjaga atau merawat Barang (barang tersebut dalam risiko Pembeli) atau bertanggung jawab atas (sejauh pengecualian yang diizinkan menurut undang-undang) setiap kerugian atau kerusakan yang dialami oleh Pembeli sebagai akibat dari kegagalan Pembeli untuk mengambil atau melakukan pengiriman; atau

6.1.2 dalam hal Jasa, apabila Pembeli gagal melakukan pengaturan seperti yang diharuskan oleh Pemasok untuk melaksanakan Jasa sesuai dengan Ketentuan 7.3, maka Pemasok berhak untuk mengirimkan faktur kepada Pembeli sewaktu-waktu setelah tanggal ketika Jasa seharusnya dimulai.

6.2 Apabila pengiriman dibagi beberapa kali dalam satu periode, setiap pengiriman akan dibuatkan faktur pada saat dikirimkan, dan faktur bulanan akan diperlakukan sebagai akun terpisah dan dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.3 Kecuali disepakati secara berbeda oleh Pemasok, Pembeli harus membayar harga Barang dan/atau Jasa (dikurangi dengan diskon yang disepakati secara tertulis oleh Pemasok, tetapi tanpa potongan atau kompensasi lainnya) pada tanggal atau sebelum tanggal yang ditentukan sebagaimana dinyatakan pada Ringkasan Laporan Rekening.

6.4 Waktu pembayaran akan menjadi hal yang sangat penting. Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran apa pun pada tanggal jatuh tempo, maka dengan tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lain yang tersedia bagi Pemasok, Pemasok berhak untuk:

6.4.1 membatalkan Kontrak atau menangguhkan setiap pengiriman barang atau pelaksanaan jasa lebih lanjut menurut Kontrak atau kontrak lainnya selama kegagalan pembayaran ini berlanjut; dan/atau

6.4.2 mengenakan bunga kepada Pembeli (baik sebelum maupun setelah putusan) atas jumlah yang belum dibayar menurut Peraturan Keterlambatan Pembayaran Utang Komersial 2002 hingga pembayaran penuh dilakukan; dan/atau

6.4.3 mencabut atau membatalkan dengan segera setiap diskon untuk pembayaran tepat waktu yang telah disetujui dengan Pembeli atau yang telah diberikan kepada Pembeli atau menjadi hak Pembeli, lalu mendebit rekening Pembeli dengan sesuai; dan/atau 6.4.4 mencabut setiap fasilitas kredit apa pun yang mungkin dimiliki oleh Pembeli dari Pemasok.

 

 

7. TANGGAL PENGIRIMAN DAN PENYELESAIAN

7.1 Pengiriman akan berlangsung ketika Barang dibongkar di atau dikirim ke lokasi Pembeli atau lokasi pengiriman lainnya yang disepakati antara Pemasok dan Pembeli, kecuali bahwa:

7.1.1 jika Pembeli mengambil atau mengatur pengambilan Barang dari lokasi Pemasok, atau menunjuk perusahaan pengangkutan untuk Barang, pengiriman akan berlangsung ketika Barang dimuat ke kendaraan milik perusahaan pengangkut dari Pembeli; atau

7.1.2 jika Barang siap dikeluarkan dari lokasi Pemasok ke Pembeli, kemudian Pembeli gagal atau menolak untuk memberi Pemasok instruksi pengiriman yang terperinci dan/atau tempat pengiriman belum disepakati secara tertulis oleh Pemasok, maka pengiriman dianggap berlangsung ketika Pemasok memberi tahu Pembeli bahwa Pemasok menunggu instruksi pengiriman yang khusus dan/atau bahwa tempat pengiriman belum disepakati. 7.2 Jika Pesanan tidak menetapkan tanggal tertentu untuk pengiriman dan/atau pemasangan, tanpa mengurangi ketetapan dalam Ketentuan 1.2, tanggal pengiriman dan/atau pemasangan akan disepakati antara Para Pihak secara wajar, setelah tanggal kesepakatan Kontrak.

7.3 Berdasarkan Ketentuan 7.4, tanggal pelaksanaan dan penyelesaian Jasa akan disepakati antara para pihak. Pembeli harus memberi Pemasok izin akses yang diperlukan dan aman ke lokasinya atau memperoleh izin untuk lokasi pemasangan yang bukan milik Pembeli agar Pemasok dapat memberikan Jasanya. Pembeli harus mematuhi semua petunjuk dan melaksanakan semua langkah yang diwajibkan oleh Pemasok agar Pemasok dapat memberikan Jasanya.

7.4 Tanggal pengiriman Barang atau pemberian Jasa bersifat perkiraan dan waktu bukan hal terpenting untuk pengiriman atau pelaksanaan.

7.5 Pembeli akan menerima pengiriman dengan segera atau mengatur pengambilan Barang atau mengatur penyimpanan yang tepat, yang jika gagal dilakukan, akan mengakibatkan Pemasok dapat:

7.5.1 melakukan pengiriman dengan cara apa pun yang dianggapnya paling tepat; atau

7.5.2 mengatur penyimpanan atas risiko dan pengeluaran dari Pembeli yang menunda pengiriman; atau

7.5.3 menjual kembali atau membuang Barang tanpa mengurangi hak-hak lainnya yang mungkin dimiliki oleh Pemasok terhadap Pembeli atas wanprestasi kontrak atau hal lainnya.

7.6 Pembeli akan memberikan ganti rugi kepada Pemasok atas semua biaya, kerugian, dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung sebagai akibat dari kegagalan Pembeli untuk menerima pengiriman dengan segera.

7.7 Apabila Kontrak menetapkan pengiriman per pemasangan, maka setiap pemasangan akan merupakan kontrak terpisah, sehingga setiap keterlambatan, kegagalan, atau cacat dalam satu pemasangan atau lebih tidak memberi hak kepada Pembeli untuk menolak atau membatalkan pengiriman atau pelaksanaan pemasangan berikutnya dari Kontrak atau pesanan lain dari Pembeli ataupun tidak mengakui Kontrak.

7.8 Jumlah Barang yang dikirimkan dalam Kontrak harus dicatat oleh Pemasok pada saat pengeluaran Barang dari lokasi Pemasok dan catatan Pemasok harus diterima oleh Pembeli sebagai bukti meyakinkan atas jumlah yang dikirim.

 

 

8. PEMERIKSAAN; KLAIM; PENGEMBALIAN BARANG

8.1 Pembeli harus memeriksa Barang pada saat pengiriman, atau, dalam hal penjualan Barang di luar Britania Raya, pada saat menerima, kemudian Pembeli harus:

8.1.1 memberi tahu secara tertulis ke Pemasok dan, jika relevan, ke perusahaan pengangkutan, dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal usulan pengiriman dari non-pengiriman atau pengiriman singkat;

8.1.2 memberi tahu secara tertulis ke Pemasok dan, jika relevan, ke perusahaan pengangkutan, dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal usulan pengiriman dari non-pengiriman atau pengiriman singkat;

8.1.3 memberi tahu Pemasok secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja setelah pengiriman atau penerimaan barang apa pun yang salah dikirim oleh Pemasok ke Pembeli.

8.2 Pemberitahuan dalam Ketentuan 8.1. pertama kali harus dilakukan melalui telepon, lalu melalui pemberitahuan tertulis yang dikirim melalui mesin faks atau melalui pos pengiriman tercatat kelas pertama (jika dalam Britania Raya) atau melalui email (jika di luar Britania Raya) dan ditujukan ke alamat Pemasok, kecuali jika dinyatakan lain oleh Pemasok.

8.3 Pembeli harus tunduk pada aturan, regulasi, dan persyaratan dari perusahaan pengangkutan sehingga, jika sesuai, mendukung Pemasok untuk membuat klaim terhadap perusahaan pengangkutan sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan dalam pengiriman.

8.4 Apabila tidak ada pemberitahuan sesuai dengan ketetapan dalam Ketentuan 8, dengan tunduk pada klaim apa pun yang mungkin dimiliki oleh Pembeli menurut Ketentuan 9, Pemasok dianggap telah secara konklusif melaksanakan kewajibannya dengan baik berdasarkan Kontrak.

8.5 Pemasok, atas kebijaksanaannya sendiri, dapat mengambil kembali Barang apa pun yang tidak dibutuhkan oleh Pembeli dan mengeluarkan nota kredit kepada Pembeli untuk harga Barang tersebut dengan ketentuan:

8.5.1 Pembeli tidak menggunakan Barang tersebut;

8.5.2 Barang tidak dalam keadaan rusak atau diubah dari kondisi pada saat pengiriman kepada Pembeli;

8.5.3 Barang selalu disimpan di dalam ruangan oleh Pembeli dalam kemasan yang memberikan perlindungan kepada Barang yang setara atau lebih baik daripada kemasan yang digunakan pada saat pengiriman Barang ke Pembeli;

8.5.4 Pembeli akan membayar biaya yang wajar ke Pemasok untuk pengambilan dan penyimpanan kembali Barang; dan

8.5.5 Pembeli akan memberikan semua bantuan yang wajar dalam pengaturan untuk pengambilan dan pengembalian Barang.

8.6 Pemasok tidak berkewajiban untuk menerima pengembalian Barang, kecuali sesuai dengan Ketentuan 8.1.2, 8.1.3, 9, dan 11.

 

9. GARANSI; BATASAN TANGGUNG JAWAB

9.1 Dalam hal komponen Barang yang disediakan oleh Pemasok, tetapi tidak diproduksi oleh Pemasok, jaminan yang diberikan oleh Pemasok akan sama dengan jaminan (jika ada) yang diterima oleh Pemasok dari produsen atau pemasok komponen tersebut, tetapi tidak untuk membebankan tanggung jawab yang lebih besar daripada yang dibebankan kepada Pemasok berdasarkan jaminan dalam Ketentuan 9.2. Jaminan yang diberikan sesuai dengan Ketentuan ini akan berlaku hanya jika Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok dan memiliki bukti yang meyakinkan tentang cacat yang relevan dalam jangka waktu yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan 9.2.

9.2 Pemasok (dengan tunduk pada ketetapan lain dalam Ketentuan ini dan dengan pengecualian komponen yang menjadi subjek Ketentuan 9.1) menjamin bahwa untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pengiriman, Barang akan bebas dari cacat fisik dalam pengerjaan atau material, dengan ketentuan bahwa alat-alat pengikat yang menjadi bagian dari Barang tidak dijamin terhadap korosi.

9.3 Pemasok tidak akan bertanggung jawab atas wanprestasi dalam Ketentuan 9.2, kecuali jika:

9.3.1 Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis tentang cacat kepada Pemasok, dan kepada perusahaan pengangkutan (apabila cacat diakibatkan oleh kerusakan dalam pengiriman), dalam waktu tujuh hari sejak saat Pembeli menemukan atau seharusnya telah menemukan cacat dan menunjukkan dengan meyakinkan kepada Pemasok bahwa Barang tersebut cacat dalam pengerjaan atau material; dan

9.3.2 Pemasok diberikan kesempatan yang wajar setelah menerima pemberitahuan tentang cacat untuk memeriksa Barang tersebut dan Pembeli (jika diminta oleh Pemasok) akan mengembalikan Barang tersebut ke tempat usaha Pemasok atas biaya Pembeli agar pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tersebut.

9.4 Pemasok tidak akan bertanggung jawab atas wanprestasi dalam Ketentuan 9.2 jika:

9.4.1 Pembeli melanjutkan penggunaan Barang setelah mengirimkan pemberitahuan tentang cacat Barang;

9.4.2 cacat timbul karena Pembeli tidak menggunakan Barang dalam kondisi pemakaian yang wajar atau tidak mengikuti petunjuk atau saran lisan atau tertulis dari Pemasok (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, literatur/panduan teknis yang disediakan oleh Pemasok dari waktu ke waktu) perihal penyimpanan, pemasangan, uji coba, penggunaan atau pemeliharaan Barang atau (jika tidak ada) praktik dagang yang baik;

9.4.3 Pembeli (atau pihak ketiga) mengubah, mengganti, memperbaiki, atau memasang komponen pada Barang dengan menggunakan komponen yang tidak dipasok oleh Pemasok, atau tanpa persetujuan tertulis dari Pemasok;

9.4.4 Barang telah disimpan, ditangani atau digunakan dengan cara yang dapat menyebabkan kerusakan;

9.4.5 cacat pada Barang timbul karena material yang diberikan secara gratis ataupun karena gambar, desain, atau spesifikasi yang diberikan oleh Pembeli;

9.4.6 cacat timbul sebagai akibat dari keausan yang wajar, kerusakan yang disengaja atau akibat kelalaian Pembeli atau kondisi kerja yang tidak normal; atau

9.4.7 Pembeli telah menggabungkan Barang (selain dari yang telah disetujui sebelumnya oleh Pemasok) ke dalam struktur yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada, struktur yang mengandung sambungan yang serupa dengan Barang, tetapi tidak diproduksi oleh Pemasok.

9.5 Dengan tunduk pada ketentuan yang diatur secara tegas dalam Ketentuan 9.1, 9.2 dan 9.3, semua jaminan, ketentuan, atau persyaratan lain yang tersirat dalam undang-undang atau hukum secara umum akan dikecualikan, sejauh diizinkan oleh undang-undang.

9.6 Dengan tunduk pada Ketentuan 9.3 dan 9.4, jika salah satu Barang tidak sesuai dengan jaminan dalam Ketentuan 9.2, Pemasok dapat, atas pilihannya sendiri, memperbaiki atau mengganti Barang (atau komponen yang cacat) tersebut atau mengembalikan uang sejumlah harga Barang menurut harga pada Kontrak secara pro rata dengan ketentuan bahwa, apabila Pemasok memintanya, Pembeli harus, atas biayanya sendiri, mengembalikan Barang tersebut atau komponen Barang yang cacat tersebut kepada Pemasok.

9.7 Jika Pemasok mematuhi Ketentuan 9.6, Pemasok tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut atas wanprestasi dalam Ketentuan 9.2 sehubungan dengan Barang tersebut.

9.8 Setiap Barang yang diganti akan menjadi milik Pemasok dan setiap Barang yang diperbaiki atau diganti akan dijamin dengan Ketentuan ini selama waktu yang tersisa dari masa berlaku 12 bulan.

9.9 Apabila Pembeli dapat menunjukkan bahwa salah satu Jasa belum diberikan dengan keterampilan dan ketelitian yang pantas, Pemasok harus melaksanakan kembali Jasa tersebut, dan asalkan Pemasok mematuhi kewajibannya berdasarkan Ketentuan 9.9 ini, Pemasok, dengan tunduk pada Ketentuan 9.10, tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terkait dengan Jasa tersebut.

9.10 Kecuali untuk tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang timbul karena kelalaian Pemasok dan tanggung jawab yang timbul berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987 (yang jika terbukti, tidak dikecualikan), pilihan Pemasok untuk memperbaiki, mengganti, mengulang pelaksanaan atau mengembalikan uang sebagaimana disebutkan di atas akan menjadi tanggung jawab penuh Pemasok dalam hal kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh Pembeli (baik yang disebabkan oleh wanprestasi Kontrak atau oleh pernyataan palsu (kecuali jika penipuan) atau oleh kelalaian Pemasok, pegawai atau agennya ataupun yang timbul akibat sebab lain apa pun). Pemasok dalam keadaan apa pun tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kompensasi, biaya, pengeluaran, kerugian atau kewajiban lainnya, baik langsung maupun tidak langsung (termasuk kehilangan keuntungan) yang diderita oleh Pembeli dan ditimbulkan oleh hal tersebut.

9.11 Biaya yang ditanggung Pemasok terkait dengan pengembalian oleh Pembeli ke Pemasok atas setiap Barang yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali sejauh Pemasok telah menerima tanggung jawab menurut Perjanjian ini, akan menjadi tanggung jawab Pembeli yang akan mengganti kerugian Pemasok atas setiap biaya, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal umum yang disebutkan di atas, biaya pengangkutan dan pengujian ataupun biaya atau kerugian lain yang ditanggung oleh Pemasok yang timbul karena hal tersebut.

9.12 Dengan mengesampingkan Ketentuan 9.9, kecuali apabila mengalami cedera pribadi atau kematian atau kerugian atau kerusakan properti sehingga menimbulkan klaim dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987, Pembeli harus memberikan ganti rugi kepada Pemasok atas semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya hukum, dan biaya yang timbul akibat klaim yang diajukan terhadap Pemasok tersebut, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987.

9.13 Kecuali untuk tanggung jawab atas kematian atau cedera perorangan yang timbul akibat kelalaian Pemasok, tanggung jawab atas pernyataan tidak benar, dan tanggung jawab yang timbul berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1987 (yang jika terbukti, tidak akan dikecualikan), maka tanggung jawab maksimum Pemasok berdasarkan atau terkait dengan Kontrak ini tidak akan melebihi harga Barang atau Jasa.

9.14 Sehubungan dengan penyediaan Jasa instalasi:

9.14.1 Pemasok tidak bertanggung jawab atas penyediaan derek, yang dapat disediakan oleh Pemasok untuk Pembeli dengan biaya tambahan;

9.14.2 Pemasok berasumsi bahwa setiap pengeboran dan pemasangan akan dilakukan pada substrat yang sesuai, kecuali jika telah diberi tahu sebaliknya oleh Pembeli;

9.14.3 jika lubang pracetak tidak disediakan, Pemasok akan melakukan pengeboran melalui batu bata, beton dan batu dengan mengenakan biaya tambahan kepada Pembeli, meskipun Pemasok tidak bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang ditimbulkan terhadap beton, batu bata, batu atau permukaan khusus lainnya;

9.14.4 Pemasok tidak bertanggung jawab atas kesesuaian struktur sipil terkait dengan dukungan struktur mekanis yang sedang dipasang;

9.14.5 Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan terjaganya integritas kedap air pada struktur sipil dan Pemasok tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban apa pun dalam hal ini;

9.14.6 kecuali jika diberi tahu sebaliknya, Pemasok berasumsi bahwa semua struktur sipil dalam keadaan kokoh dan cocok untuk dipasang dengan angkur mekanis/kimia yang diperlukan dan Pemasok tidak bertanggung jawab untuk memeriksa atau memastikan kebenaran hal ini;

9.14.7 Pemasok hanya akan melakukan pekerjaan perapian, perataan dan pengisian nat. Pembeli mengakui bahwa semua pekerjaan bangunan lainnya, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggalian, pembuatan fondasi yang baik, atau penyelesaian khusus, bukan merupakan tanggung jawab Pemasok;

9.14.8 setelah inspeksi dan penerimaan Jasa, Pemasok tidak bertanggung jawab atas kerusakan pada pemasangan;

9.14.9 Pemasok tidak akan bertanggung jawab atas perlindungan pada material berlapis warna, meskipun Pemasok dapat memberikan perlindungan tersebut dengan biaya tambahan kepada Pembeli. Namun, dalam keadaan apa pun, Pemasok tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, yang disebabkan oleh pihak ketiga.

 

10. KEPEMILIKAN BARANG

10.1 Kecuali jika Kontrak menentukan sebaliknya, dan kecuali dalam hal Barang yang dijual di luar Britania Raya sesuai dengan ketetapan dalam Ketentuan 13, risiko kerusakan atau kehilangan Barang akan diserahkan ke Pembeli pada saat pengiriman Barang sesuai dengan Ketentuan 7 atau, jika Pembeli dengan salah gagal melakukan pengiriman Barang, pada saat Pemasok menawarkan pengiriman Barang dan Barang seharusnya diasuransikan oleh Pembeli dengan sesuai.

10.2 Meskipun risiko terhadap Barang akan diserahkan ke Pembeli sesuai dengan Ketentuan 10.1, kepemilikan hukum dan manfaat atas Barang akan tetap di tangan Pemasok hingga pembayaran penuh telah diterima oleh Pemasok: 10.2.1 untuk berbagai Barang tersebut;

10.2.2 untuk barang lain yang dipasok oleh Pemasok;

10.2.3 atas pembayaran lainnya yang menjadi utang Pembeli ke Pemasok untuk alasan apa pun.

10.3 Hingga kepemilikan Barang diserahkan ke Pembeli sesuai dengan Ketentuan 10.2, Pembeli akan:

10.3.1 menjadi penerima jaminan atas Barang;

10.3.2 menyimpan Barang secara terpisah dan mudah untuk diidentifikasi sebagai milik Pemasok.

10.4 Tanpa mengesampingkan Ketentuan 10.2, Pembeli, sebagai pelaku dalam kegiatan bisnis rutinnya, dapat menjual Barang dengan penjualan yang sah dengan nilai pasar penuh.

10.5 Barang akan dianggap terjual atau terpakai dalam pesanan yang dikirimkan ke Pembeli.

10.6 Setiap penjualan ulang oleh Pembeli atas Barang yang kepemilikannya belum diserahkan ke Pembeli akan (hanya antara Pemasok dan Pembeli) diperlakukan seolah-olah dilakukan oleh Pembeli sebagai agen Pemasok.

10.7 Jika Barang yang kepemilikannya belum diserahkan ke Pembeli dicampur atau digabungkan dengan barang lain, maka kepemilikan atas barang lain tersebut akan dipegang oleh Pembeli atas dasar kepercayaan dari Pemasok sampai dengan jumlah yang dapat dipulihkan oleh Pemasok berdasarkan Ketentuan 10.2.

10.8 Hasil penjualan dari setiap Barang dan barang lain yang disebutkan dalam Ketentuan 10.7 akan disimpan oleh Pembeli sebagai titipan untuk Pemasok sampai dengan jumlah yang dapat dipulihkan oleh Pemasok berdasarkan Ketentuan 10.2.

10.9 Pembeli harus menyimpan setiap hasil penjualan sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan 10.8 dalam rekening terpisah, tetapi sewaktu-waktu Pemasok berhak untuk melacak hasil tersebut.

10.10 Pembeli menyerahkan kepada Pemasok semua hak dan klaim yang mungkin dimiliki oleh Pembeli terhadap pelanggannya sendiri dan pihak lainnya terkait dengan Barang yang disebutkan dalam Ketentuan 10.6, barang yang disebutkan dalam Ketentuan 10.7, dan hasil penjualan yang disebutkan dalam Ketentuan 10.8.

10.11 Sebelum kepemilikan atas Barang diserahkan ke Pembeli (terlepas dari ada tidaknya pembayaran ke Pemasok yang kemudian jatuh tempo atau Pembeli mengalami wanprestasi kewajiban apa pun terhadap Pemasok), sewaktu-waktu Pemasok dapat (dengan tanpa mengurangi hak-haknya yang lain):

10.11.1 mengambil kembali kepemilikan atas seluruh atau sebagian Barang dan memasuki setiap lokasi untuk tujuan tersebut (atau memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukannya) yang dengan ini diberikan izinnya oleh Pembeli;

10.11.2 meminta penyerahan atas seluruh atau sebagian Barang;

10.11.3 mengakhiri dengan segera kewenangan Pembeli untuk menjual kembali atau menggunakan Barang melalui pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, yang mana kewenangan tersebut akan berakhir secara otomatis (tanpa pemberitahuan) pada saat Pembeli mengalami kebangkrutan atau likuidasi (sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Kepailitan 1986) atau Pembeli menunjuk kurator atau mengadakan pertemuan dengan krediturnya ataupun eksekusi atau penyitaan yang dikenakan pada Barang di bawah kepemilikan Pembeli.

10.12 Pemasok dapat sewaktu-waktu mengalokasikan pembayaran yang diterima dari Pembeli untuk menutup utang yang dianggapnya sesuai dengan mengesampingkan pengalokasian yang dimaksudkan oleh Pembeli.

 

11. PENARIKAN KEMBALI

11.1 Pemasok dapat sewaktu-waktu dan dengan permintaan atas kebijaksanaan mutlaknya sendiri, baik secara lisan maupun tertulis, menarik kembali Barang yang dipasok ke Pembeli (“Penarikan Kembali”). Apabila dibuat secara lisan, permintaan tersebut harus dikonfirmasikan oleh Pemasok secara tertulis.

11.2 Biaya yang wajar untuk pengambilan Barang yang terkena Penarikan Kembali akan ditanggung oleh Pemasok, sedangkan Pembeli harus membantu sepenuhnya secara wajar dalam pengaturan pengambilan dan pengembalian Barang tersebut.

11.3 Jika Barang tidak dapat digantikan dalam jangka waktu yang wajar, Pemasok akan mengeluarkan nota kredit kepada Pembeli untuk harga yang berlaku pada saat itu atas Barang yang terkena Penarikan Kembali.

 

12. PENGAKHIRAN

12.1 Pemasok, dengan tidak mengurangi hak dan upaya penyelesaiannya berdasarkan berbagai Ketentuan ini, dapat menghentikan semua Barang yang sedang dikirimkan serta menangguhkan pengiriman lebih lanjut dan/atau menangguhkan pelaksanaan Jasa dan/atau dengan pemberitahuan kepada Pembeli dapat mengakhiri Kontrak dengan segera apabila:

12.1.1 Pembeli dengan kesadaran sendiri melakukan pengaturan dengan krediturnya (sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan 1986) atau (sebagai perseorangan atau firma) menjadi bangkrut atau (sebagai perusahaan) menjadi subjek perintah administrasi atau masuk dalam likuidasi (selain untuk tujuan penggabungan atau rekonstruksi);

12.1.2 pemberi hak tanggungan mengambil alih kepemilikan, atau terjadi penunjukan penerima atas properti atau aset Pembeli;

12.1.3 menurut pendapat Pemasok, akan terjadi gangguan pada kemampuan Pembeli dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak; atau

12.1.4 Pembeli melakukan wanprestasi terhadap Kontrak.

12.2 Jika Pemasok mengakhiri Kontrak menurut Ketentuan 12.1, Pembeli harus membayar ke Pemasok kompensasi yang wajar dan adil untuk pekerjaan yang sedang berlangsung pada saat pengakhiran Kontrak.

12.3 Ketentuan yang berlaku baik secara tersurat maupun tersirat setelah pengakhiran akan terus berlaku meskipun Kontrak ini berakhir karena alasan apa pun.

 

13. SYARAT EKSPOR

13.1 Dalam hal penjualan Barang di luar Britania Raya ("Penjualan Ekspor"), ketetapan dalam Ketentuan 13 ini (dengan tunduk pada ketentuan khusus yang telah disepakati secara tertulis antara Pembeli dan Pemasok) akan berlaku tanpa mengesampingkan ketetapan lain dalam Ketentuan ini.

13.2 Kecuali ada kesepakatan secara khusus dan tertulis antara Pembeli dan Pemasok, semua Barang untuk Penjualan Ekspor akan dikirim ex works dan Pemasok tidak berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan berdasarkan Pasal 32(3) Undang-Undang Penjualan Barang 1979.

13.3 Harga terkait dengan Penjualan Ekspor diberikan oleh Pemasok untuk ex works kecuali ada kesepakatan lain secara tertulis antara Pemasok dan Pembeli.

13.4 Kecuali Pembeli telah membuka rekening kredit dengan Pemasok sesuai dengan ketetapan dalam Ketentuan 13.5, pembayaran terkait dengan Penjualan Ekspor harus dilakukan oleh Pembeli kepada Pemasok melalui salah satu cara berikut ini:

13.4.1 secara tunai, cek, atau kartu kredit saat melakukan pemesanan atau sebelum pengiriman; atau

13.4.2 melalui surat kredit yang dikonfirmasi dan tak dapat dibatalkan yang dibuka atas nama Pemasok sebelum tanggal pengiriman yang ditentukan; atau

13.4.3 dengan penerimaan oleh Pembeli dan penyerahan ke Pemasok sebuah wesel yang ditarik atas nama Pembeli dan jatuh tempo dalam waktu 30 hari setelah diterima atas perintah Pemasok di Bank HSBC, sebagaimana ditentukan dalam wesel tersebut.

13.5 Pemasok, atas kebijaksanaannya, dapat membuka rekening kredit untuk Pembeli, setelah Pembeli memberikan referensi bank yang memuaskan. Apabila Pemasok membuka rekening tersebut untuk Pembeli, penyelesaian faktur harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal faktur, kecuali ada kesepakatan lain secara tertulis antara Para Pihak.

13.6 Pembeli menjamin bahwa apabila diperlukan lisensi atau izin impor untuk impor Barang ke negara tujuan, maka lisensi atau izin impor tersebut telah diperoleh atau akan diperoleh sebelum pengiriman.

 

14. SERTIFIKAT UJI DAN SERTIFIKAT KESESUAIAN

14.1 Sertifikat uji dan/atau sertifikat kesesuaian yang terkait dengan Barang hanya akan disediakan oleh Pemasok jika diminta secara khusus oleh Pembeli pada saat pembuatan Pesanan.

14.2 Sertifikat uji dan/atau sertifikat kesesuaian serta setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemasok terkait dengan perolehan sertifikat uji dan/atau sertifikat kesesuaian sebagaimana yang diminta oleh Pembeli akan dikenakan biaya tambahan di luar harga yang telah ditawarkan, bersama dengan biaya penempaan tambahan pada material, atau bagian jadi yang mungkin rusak atau hancur.

 

15. KEADAAN KAHAR

15.1 Dalam hal pelaksanaan Kontrak oleh Pemasok mungkin terpengaruh oleh peristiwa pemogokan, tidak tersedianya pengiriman atau transportasi atau material, pembatasan peraturan atau perintah dari pejabat berwenang setempat atau pejabat perkotaan atau departemen pemerintah, atau karena sebab-sebab di luar kendali wajar dari Pemasok (yang harus ditafsirkan tanpa merujuk ke penyebab sebelumnya), maka, atas kebijaksanaan mutlaknya, Pemasok dapat memilih untuk:

15.1.1 mengakhiri Kontrak; atau

15.1.2 melanjutkan untuk melakukan atau melanjutkan pelaksanaan Kontrak dalam jangka waktu yang wajar setelah berakhirnya peristiwa atau keadaan tersebut.

15.2 Apabila Pemasok membuat pilihan berdasarkan Ketentuan 15.1, maka Pembeli harus menerima Barang atau sebagian dari Barang yang dikirimkan kepadanya, meskipun terjadi keterlambatan.

 

16. KEKAYAAN INTELEKTUAL

16.1 Seluruh Hak Kekayaan Intelektual atas Barang tetap menjadi milik dari dan berada dalam kepemilikan Pemasok, kecuali Hak Kekayaan Intelektual atas komponen Barang yang mungkin dimiliki oleh pihak ketiga.

16.2 Pembeli menyatakan untuk tidak mengubah, menyesuaikan, mereproduksi, atau menyalin Barang.

16.3 Pembeli wajib memberi tahu Pemasok tentang setiap pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual Pemasok sehingga Pemasok dapat mengetahui dan memberikan bantuan dan informasi yang wajar sesuai dengan permintaan ke Pemasok agar Pemasok dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.

16.4 Pembeli wajib memberikan ganti rugi dan menjamin Pemasok terhindar dari segala tindakan hukum, biaya (termasuk biaya pembelaan diri dalam setiap tindakan hukum), klaim, proses hukum, rekening, dan kerugian terkait dengan pelanggaran atau dugaan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual, yang timbul karena kepatuhan Pemasok terhadap petunjuk Pembeli (yang seharusnya mencakup, tetapi tidak terbatas pada, Spesifikasi), baik secara tersurat maupun tersirat.

 

17. GANTI RUGI

Pembeli menyetujui bahwa atas permintaan untuk memberikan ganti rugi kepada Pemasok terhadap segala kerugian, kerusakan, cedera, biaya, dan pengeluaran dalam bentuk apa pun yang dialami oleh Pemasok, sepanjang hal tersebut disebabkan oleh atau terkait dengan:

17.1 desain, gambar, atau spesifikasi yang diberikan oleh Pembeli kepada Pemasok terkait dengan Barang dan/atau
Jasa;

17.2 material atau produk cacat yang dipasok oleh Pembeli kepada Pemasok, lalu digabungkan oleh Pemasok ke dalam Barang; atau

17.3 penggabungan, perakitan, penggunaan, pemrosesan, penyimpanan, atau penanganan Barang yang tidak sesuai oleh Pembeli.

 

18. PENUGASAN DAN SUBKONTRAKTOR

18.1 Tidak ada satu pun dari hak atau kewajiban Pembeli berdasarkan Kontrak yang boleh ditugaskan atau diserahterimakan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemasok.

18.2 Pemasok berhak untuk menggunakan subkontraktor untuk setiap pekerjaan yang terkait dengan Kontrak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari atau memberitahukan kepada Pembeli.

 

19. KESEHATAN DAN KESELAMATAN

Pembeli setuju untuk memberikan perhatian sewajarnya terhadap setiap informasi atau revisi informasi yang diberikan oleh Pemasok (dan dianggap Pembeli sudah diberi informasi yang memadai serta sudah membaca dan memahaminya) yang terkait dengan penggunaan Barang yang telah dirancang atau diuji, atau mengenai ketentuan yang diperlukan untuk memastikan agar Barang akan aman dan bebas dari risiko terhadap kesehatan setiap saat ketika Barang digunakan, dibersihkan, atau dirawat oleh siapa pun di tempat kerja, atau ketika Barang tersebut dibongkar atau dibuang, lalu Pembeli berjanji untuk mengambil langkah yang mungkin telah ditentukan oleh informasi sebelumnya di atas untuk memastikan bahwa sejauh yang dapat dilakukan dengan wajar, Barang akan selalu aman dan bebas dari risiko kesehatan sebagaimana disebutkan di atas. Untuk berbagai tujuan ini, Pembeli dianggap telah diberikan kesempatan yang wajar untuk menguji dan memeriksa Barang sebelum pengiriman.

 

20. PEMBERITAHUAN

20.1 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang harus diberikan berdasarkan ketentuan ini harus dalam bentuk tertulis dan dapat disampaikan atau dikirim melalui pos surat prabayar kelas pertama, transmisi faksimile, atau email.

20.2 Setiap pemberitahuan atau dokumen akan dianggap telah disampaikan, jika diserahkan, pada saat penyerahan; jika dikirim melalui pos, 48 jam setelah dikirimkan, dan jika terkirim melalui transmisi faksimile, pada saat transmisi, atau pada saat email harus diterima.

 

21. KETIDAKABSAHAN

Ketidakabsahan, ketidaksahan, atau ketidakberlakuan dari setiap ketetapan dalam Ketentuan ini secara keseluruhan atau sebagian tidak akan mengurangi keefektifan dari seluruh Ketentuan lainnya atau bagian lain dari Ketentuan yang terpengaruh.

 

22. PENGABAIAN

Pengabaian apa pun oleh Pemasok atas wanprestasi Kontrak oleh Pembeli tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas setiap wanprestasi berikutnya untuk ketentuan yang sama atau ketentuan lainnya

 

23. KETERPISAHAN

Jika ada ketetapan dalam Ketentuan ini yang ditemukan tidak legal, batal, tidak sah, dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka ketetapan tersebut akan dianggap terpisah dan dihapus dari Ketentuan ini sepanjang yang diperlukan, tanpa mengurangi seluruh Ketentuan lainnya yang akan tetap berlaku sepenuhnya.

 

24. HAK PIHAK KETIGA

Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak-hak Pihak Ketiga) 1999 untuk menegakkan setiap ketentuan dalam Kontrak. Ketentuan ini tidak memengaruhi hak atau upaya hukum dari siapa pun yang sudah ada atau tersedia selain berdasarkan Undang-Undang tersebut.

 

25. HUKUM DAN YURISDIKSI

25.1 Kontrak ini akan diatur oleh hukum Inggris dan Wales, dan dengan tunduk pada Ketentuan 25.2, Pembeli setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Inggris.

25.2 Tidak ada satu pun hal dalam Ketentuan 25 ini yang akan membatasi hak Pemasok untuk mengajukan tuntutan terhadap Pembeli di pengadilan lain dengan yurisdiksi yang kompeten, dan tidak ada pengajuan tuntutan di yurisdiksi mana pun yang akan menghalangi pengajuan tuntutan di yurisdiksi lain, baik bersamaan atau tidak, sepanjang diizinkan oleh hukum di yurisdiksi lain tersebut.